RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur memastikan tersangka kasus pencurian HP di lingkungan Polres belum berstatus sebagai calon kepala desa.
Kepala Dinas PMD Lamtim Yudi Irawan menjelaskan, KM (51) yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian HP tersebut memang berniat mencalonkan diri sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Way Jepara.
Demi mewudkan niatnya mencalonkan diri sebagai kepala desa. KM mulai mengurus persyaratan, antara lain, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Lamtim.
Di saat mengurus persyaratan tersebut, KM melakukan aksi pencurian HP milik warga Kecamatan Bumi Agung yang tertinggal di kursi ruang tunggu.
BACA JUGA:10 Aroma Parfum yang Cocok untuk Kaum Pria, Tetap Segar dan Maskulin
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai jadwal pendaftaran bakal calon kades serentak dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 10 Agustus 2023.
Kemudian, penetapan bakal calon dijadwalkan pada 4 hingga 8 September 2023.
Selanjutnya, penetapan bakal calon menjadi calon dijadwalkan pada 4 hingga 8 September 2023.
Sedangkan, aksi pencurian itu terjadi KM dan kemudian berhasil diamankan Polres Lamtim.
BACA JUGA:Inspektorat Periksa Empat ASN Terkait Penganiayaan di BKD Lampung
Terjadi saat KM belum menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon kepala desa.
Karenanya, KM belum berstatus sebagai bakal calon apalagi calon kepala desa.
"Karena belum mendaftar, maka KM masih berstatus sebagai warga biasa,"terang Yudi Irawan.
Yudi Irawan menambahkan, seandainya penangkapan terjadi setelah KM mendaftarkan diri sebagai bakal calon kades.
BACA JUGA:ITERA Targetkan Masuk 10 Besar UI GreenMetric Pada Tahun Depan