Info Penting untuk Siswa, Bansos Pendidikan 2023 Mulai Dicairkan, Berikut Rinciannya

Jumat 11-08-2023,10:15 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

BACA JUGA:Hingga Juli 2023, Wisatawan di Pantai Labuhan Jukung Capai 19.055 Pengunjung

- Anak sekolah tingkat SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Untuk mendapat PKH 2023, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi anak sekolah

Berikut persyaratannya:

1. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

BACA JUGA:Spoiler One Piece 1090: Bajak Laut Topi Jerami Berencana Menuju Pulau Elbaf, Mau Bertemu dengan Shanks?

2. Orang tua siswa wajib mengajukan KTP.

3. Sudah terdaftar di salah satu Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN), sebagai pihak penyalur Bansos PKH anak sekolah 2023.

BACA JUGA:Taman Langit sebagai Wisata Hidden Gems di Pangalengan Bandung, Sensasi Sunrise dan Camping Ground

. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal.

5. Siswa wajib memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar, untuk bisa dapat Bansos PKH anak sekolah 2023.

Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan

BACA JUGA:Bertema Dokter, Ini Rekomendasi Drama Korea yang Bisa Membantu Kamu Tahu Informasi Tentang Medis

Apabila telah memenuhi syarat, maka nantinya data penerima PKH 2023 anak sekolah dapat di cek melalui laman cekBansos .kemensos.go.id.

Untuk diketahui, Dilansir dari website Puslapdik Kemendikbud, Cara  anggota keluarga KPM (Keluarga penerima manfaat) dimana keluarga tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Kategori :