BACA JUGA:7 Wisata Hidden Gems Lampung yang Seru, Nikmati Suasana Alam Tersembunyi Sambil Berkemah
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Salah satu sasaran utama PIP adalah siswa yang tercatat di DTKS yang dikelola Kementerian Sosial.
DTKS sendiri merupakan data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Bagaimana agar masyarakat miskin dan rentan miskin bisa tercatat di DTKS?
R. Gandhi Wijaya Cahyo Prajanto, Kepala Bagian di Biro Umum dan ketua Tim Pengolah Data di Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial, ada tiga saluran untuk mencatatkan data di DTKS.
BACA JUGA:8 Fakta Tentang Candi Jago, Nomor 6 Jadi Salah Satu Wisata Candi yang Terpopuler di di Jawa Timur
Ketiga saluran itu yakni melalui pemerintah kota atau kabupaten dan melalui Kementerian Sosial, serta pendaftaran mandiri melalui aplikasi SIKS-NG.
“Paling bawah, dilakukan pengusulan oleh ketua RW atau Ketua RT, secara berjenjang diteruskan ke Kepala Dusun, Kepala Desa, Kecamatan sampai ke dinas sosial, “kata Gandhi dalam website tersebut.BACA JUGA:Apa Benar Kategori Bansos Balita Ditiadakan, Cek Faktanya Disini
Di tingkat Desa atau kelurahan, proses pengajuan usulan dilakukan secara musyawarah dan dilanjutkan verifikasi dan validasi oleh dinas sosial sebelum akhirnya dinilai dan diputuskan oleh Kementerian Sosial.
Rakyat miskin dan rentan miskin juga bisa mengajukan usulan langsung melalui aplikasi SIKS-NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau aplikasi cek bansos.
BACA JUGA:Info Penting! Ada Bonus 500 Ribu dan 900 Ribu untuk KPM Bansos, Cek Faktanya
“Yang dapat diusulkan adalah dirinya atau keluarga sendiri atau tetangganya yang ada di desa yang sama,“ lanjut Gandhi.
BACA JUGA:Resmi Disetujui Presiden 5 Bansos Tunai Plus 1 Bansos Non Tunai Cair Mulai 7 sampai 17 Agustus 2023
Pencatatan di DTKS juga bisa dilakukan oleh Kementerian Sosial pada kondisi tertentu.