Selain PIP 2023, tahun ini Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga mengucurkan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang di dalam penyalurannya terdapat komponen penerima anak sekolah mulai jenjang SD-SMA.
Dana Bansos Pendidikan melalui PKH 2023 ini akan disalurkan dalam empat kali pencairan melalui bank penyalur, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri atau Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening di salah satu bank milik negara tersebut.
Bagi yang ingin mendapatkan dana Bansos Pendidikan, maka wajib baginya memenuhi persyaratan penerima PKH 2023.
Semoga dengan informasi diatas masyarakat terutama keluarga penerima manfaat (KPM) yang dalam dan anggota keluarga ada kategori anak sekolah dapat memahami penjelasan tersebut.
BACA JUGA:Wisata Nimo Highland Pangalengan Bandung, Sensasi Liburan Asyik Berasa Lagi di Yunani
Bagi Anak Sekolah yang telah menerima bantuan sosial (bansos) program pendidikan pintar (PIP) dari pemerintah sekali lagi selamat ya. Gunakan dana bantuan tersebut untuk keperluan pendidikan ya. (*)