RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubenur Lampung Arinal Djunaidi beri pengarahan kepada alumni IPDN, STPDN, dan APDN se Provinsi Lampung, pada Jumat 11 Agustus 2023, di Balai Kartun, kantor gubernur setempat.
Pengarahan tersebut salah satunya merespon kasus dugaan penganiayaan oleh sesama alumni IPDN, pada Selasa 8 Agustus 2023 di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, Gubenur Lampung Arinal Djunaidi memberikan pengarahan kepada alumni IPDN, STPDN, dan APDN terkait pembangunan jiwa korsa yang positif.
"Tentang membangun jiwa korsa yang positif, melalui kompetensi maupun integritas supaya bisa bekerja sesuai dengan fungsi masing-masing," ujar Fahrizal Darminto saat ditemui di Balai Keratun, Jumat 11 Agustus 2023.
BACA JUGA:DRZ Kabid di BKD Lampung Akui Pukul Alumni IPDN
Fahrizal Darminto mengungkapkan, Gubenur Lampung mengambil kebijakan pada alumni IPDN ini harus memulai karirnya dari tingkat bawah seperti kelurahan dan kecamatan.
Tujuannya, kata Fahrizal Darminto, agar para alumni IPDN ini dapat mengembangkan potensi diri masing-masing dan mengetahui tentang sosial ekonomi di masyarakat. Sebab, itu penting untuk bekal karir mereka kedepan.
Fahrizal Darminto pun membenarkan bahwa pertemuan dangan para alumni IPDN, STPDN, dan APDN se Provinsi Lampung ini, untuk merespon kasus penganiayaan di BKD Lampung oleh sesama alumni IPDN.
Disinggung apakah membangun jiwa korsa dengan cara aksi kekerasan merupakan suatu tradisi, Fahrizal Darminto dengan tegas membantahnya.
BACA JUGA:Inspektorat Periksa Empat ASN Terkait Penganiayaan di BKD Lampung
Menurutnya, aksi kekerasan itu merupakan perbuatan dari oknum, karena bukan kebijakan maupun prosedur.
"Itu oknum makanya kejadian itu kita prihatin. Itu tidak ada kaitannya dengan lembaga baik itu lembaga BKD, Pemprov, dan lembaga IPDN. Kebetulan kejadiannya itu terjadi di kantor, tapi itu diluar jam kerja dan tanpa sepengetahuan pimpinan," ungkapnya.
Lanjut Fahrizal Darminto, kejadian penganiayaan ini menjadi yang pertama dilingkungan Pemprov Lampung dan menjadi yang terakhir.
"Kita juga sudah beri sangsi pencopotan dari jabatannya sebagai kabid. Kita memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan derajat kesalahan setelah dianalisa oleh BKD sanksi yang pertama adalah pencopotan jabatan," tuturnya.
BACA JUGA:Seperti Pepatah Menyimpan Bangkai, Begini Motif Penganiayaan Enam Alumni IPDN di BKD Lampung