RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji PNS resmi mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari jumlah yang diterima berdasarkan golongan.
Presiden Jokowi secara resmi telah menyetujui kenaikan gaji untuk para PNS dengan harapan bisa mendorong kualitas kinerja pegawai.
Berdasarkan hitungan akumulasi jika di lihat dari PP Nomor 15 Tahun 2019 pemberian gaji PNS diberikan sesuai golongan masing-masing.
Jika dihitung dengan penambahan jumlah kenaikan sebesar 8 persen maka PNS akan menerima gaji dengan kisaran sebagai berikut.
1. Rincian gaji PNS yang diterima per golongan I setelah dihitung dengan kenaikan 8 persen.
- PNS golongan Ia gaji yang akan diterima mulai dari Rp 1 juta 685 ribu - 2 Juta 522 ribu.
- PNS golongan Ib perbulannya diterima mulai dari Rp 1 juta 840 ribu sampai dengan Rp 2 juta 670 ribu.
- PNS golongan Ic setelah dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji yang akan diterima mulai dari Rp 1 juta 918 ribu sampai dengan Rp 2 Juta 783 ribu.
BACA JUGA: Spesifikasi Samsung 32 Inch HD Smart TV T4503, Memberikan Respon yang Cepat
- PNS golongan Id setelah dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji yang akan diterima mulai dari Rp 1 juta 999 ribu sampai dengan Rp 2 juta 901 ribu.
2. Rincian gaji PNS yang diterima per golongan I setelah dihitung dengan kenaikan 8 persen golongan II yakni
- PNS golongan IIa jika dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji perbulannya diterima mulai dari Rp 2 juta 183 ribu sampai dengan Rp 3 juta 643 ribu.
- PNS golongan IIb jika dihitung dengan kenaikan 8 persen maka gaji perbulannya diterima mulai dari Rp 2 juta 385 ribu sampai dengan Rp 3 juta 797 ribu.
BACA JUGA: Serbu Linknya! Raih Saldo DANA Gratis Rp 169 Ribu Spesial Hadiah Agustusan, Buruan Cairkan Sekarang