Dalam hal ini khusus bagi pengguna baru yang mendaftar dan meminjam melalui aplikasi Akulaku Finance.
Para pengguna tidak perlu khawatir karena Akulaku sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Sehingga syarat dan ketentuan yang berlaku terorganisir dengan baik.
BACA JUGA: Bank Digital Semakin Populer, OJK Ingatkan Soal Penting Terkait Risiko
Akulaku juga akan memberikan Limit PayLater Cicilan dan Limit PayLater Tunda.
Dalam hal ini khusus bagi pengguna baru yang mendaftar dan meminjam melalui aplikasi Akulaku.
Penting diketahui dan diingat bahwa dalam perihal tersebut, maka pengguna menyetujui ketentuan layanan Akulaku PayLater dan lainnya.
Syarat, ketentuan dan limit layanan Akulaku PayLater ini memiliki hubungan erat.
BACA JUGA: Hati-hati! Ini Azab Orang Tidak Bayar Utang Menurut Buya Yahya
Dan berlaku mulai dari tanggal permohonan limit Akulaku PayLater diajukan.
Sebagaimana dijelaskan Radarlampung.co.id dalam artikel sebelumnya.
Pinjaman dana di Akulaku bisa langsung cair hanya dalam hitungan menit.
Kredit apa saja dan di mana saja bisa dilakukan dengan menggunakan Akulaku.
BACA JUGA: Manfaat Ikan Kerapu, Ternyata Juga Bisa Mempercepat Pemulihan Luka Operasi, Yuk Simak Selengkapnya
Siapapun bisa mengajukan pinjaman uang tunai di Akulaku.
Pinjaman tunai bisa didapatkan hingga Rp15 juta dengan tenor pinjaman 12 bulan.