4. Nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan IV yakni
- Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan IV A setelah naik 12 persen dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 juta 200 ribu.
- Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan IV b setelah naik 12 persen akan menerima besaran mulai Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 juta 377 ribu.
BACA JUGA:Catat, Ini Enam Jenis Buah yang Bisa Mendetox Tubuh dari Racun
- Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan IV c setelah naik 12 persen dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 juta 562 ribu.
- Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan IV d setelah naik 12 persen Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 juta 755 ribu.
- Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan IV e setelah naik 12 persen Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 juta 952 ribu.
Itulah daftar lengkap perbandingan gaji pensiunan PNS sebelum dan sesudah kenaikan 12 persen. (*)