- Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan I b setelah naik 12 persen akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 77 ribu.
- Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan I c setelah naik 12 persen dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 165 ribu.
- Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan I d setelah naik 12 persen mulai dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 256 ribu.
2. Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan golongan II yakni
BACA JUGA:Update 85 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia, Daerah Mana yang Lebih Mendominasi?
- Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan II A setelah naik 12 persen dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 833 ribu.
- Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan II b setelah naik 12 persen dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 953 ribu.
- Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan II c setelah naik 12 persen akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 3 juta 78 ribu.
- Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan II d setelah naik 12 persen Rp 1 juta 748 ribu - Rp 3 juta 208 ribu.
3. Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan golongan III yakni.
- Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan III A setelah naik 12 persen Rp 1 juta 748 ribu - Rp 3 juta 558 ribu.
- Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan III b setelah naik 12 persen Rp 1 juta 748 ribu - Rp 3 juta 709 ribu.
- Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan III c setelah naik 12 persen Rp 1 juta 748 ribu - Rp 3 juta 886 ribu.
BACA JUGA:Samsung Galaxy F34 5G Terbaru 2023, Keunggulan Spesifikasi dan Harga Termurah
- Besaran nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan III d setelah naik 12 persen Rp 1 juta 748 ribu - Rp 4 Juta 29 ribu.