RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji pensiunan PNS resmi mengalami perubahan nilai akibat adanya kenaikan 12 persen.
Besaran gaji pensiunan PNS yang naik 12 persen tentu membuat para pegawai senang.
Jika dilihat dengan gaji pensiunan PNS sebelumnya, maka setiap bulannya akan ada perubahan yang signifikan dari besaran yang diterima.
Berikut daftar lengkap perbandingan gaji pensiunan PNS sebelum dan sesudah kenaikan 12 persen.
Inilah perbandingan besaran gaji pensiunan PNS untuk semua golongan sebelum dinaikan 12 persen berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019.
1. Gaji pensiunan PNS golongan I sebelum dinaikan 12 persen Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 14 ribu.
2. Gaji pensiunan PNS golongan 2 sebelum dinaikan 12 persen Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 865 ribu.
3. Gaji pensiunan PNS golongan 3 sebelum dinaikan 12 persen Rp 1 juta 560 ribu - Rp3 juta 597 ribu.
BACA JUGA:Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik, Dishub Lampung Siapkan Perda
4. Gaji pkok pensiunan PNS golongan 4 sebelum dinaikan 12 persen Rp 1 juta 560 ribu - Rp4 juta 425 ribu.
Besaran gaji pensiunan PNS untuk semua golongan setelah dinaikan 12 persen berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019.
1. Nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan I setelah naik 12 persen yakni.
- Nilai gaji pensiunan PNS untuk golongan I A setelah naik 12 persen akan menerima besaran mulai dari Rp 1 juta 764 ribu sampai dengan Rp 1 juta 962 ribu.
BACA JUGA:KUR Bank BRI 2023, Jenis Mikro atau Ritel yang Lebih Menguntungkan?