RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual menimpa salah satu mahasiswi perguruan tinggi di Lampung. Terduga pelakunya adalah oknum dosennya.
Suhendri, kuasa hukum korban, menyatakan kasus ini telah dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 4 Agustus 2023.
"Kasus ini sudah kita laporkan ke Polda Lampung. Terlapor inisial HS. Korbannya P (20)," katanya dihubungi via telepon.
Suhendri menyatakan korban merupakan mahasiswi semester I di kampus tersebut.
"Baru masuk semester I. Tinggal ngekos di Bandarlampung. Aslinya warga Lampung Selatan," ujarnya.
Peristiwa dugaan pelecehan asusila ini, kata Suhendri, terjadi pada Maret 2023 di wilayah Bandarlampung.
"Kejadiannya kali pertama pada Maret 2023. Pelecehan seksual ini setelah rangkaian kegiatan UKM kampus yang ketika itu dihadiri sejumlah dosen. Termasuk terlapor," ungkapnya.
Ditanya kenapa baru melapor sekarang, Suhendra menyatakan korban trauma dan baru bercerita dengan rekan-rekannya sekitar Juni 2023.
BACA JUGA:Jelang PON 2024, Lampung Pastikan 16 Cabor Lolos Kualifikasi
"Kemudian dikonsolidasikan dengan pihak keluarga. Lalu bertemu saya dan kita laporkan ke Polda Lampung," katanya.
Setelah kejadian pertama, kata Suhendri, korban takut ke kampus dan sering berada dirumah.
"Korban trauma takut ke kampus. Setelah beberapa hari datang lagi ke kampus. Rupanya pelecehan seksual kembali terjadi kepada korban. Korban dipaksa melakukan perbuatan asusila," ujarnya.
Setelah peristiwa ini, kata Suhendri, korban trauma berat dan tak mau kuliah lagi. Namun, karena orang mengharapkannya kuliah, korban kembali ke kampus.
BACA JUGA:Terus Berulang, Walhi Pertanyakan Keberanian Pemerintah Berantas Pencemaran Lingkungan di Pesisir