Terkait temuan limbah hitam di tiga pesisir Lampung ini, lanjut Emilia Kusumawati, KLHK telah datang dan membuat surat ke DLH Lampung terkait pencemaran dan pemberian sangsi.
"Yang beri sangsi KLHK. Sangsi sesuai aturan UU 32 tahun 2023 dan UU 6 tahun 2023," ucapnya.
Diketahui, hubungan dengan hal tersebut diatas, jika ceceran minyak mentah tersebut akibat dari faktor kesengajaan, kebocoran dan/atau kelalaian dari pelaku usaha maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 dan UU 6 Tahun 2023.
UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:Begini Trik Atur Ulang Set Top Box Agar Semua Siaran Channel Tv Bisa Lengkap
A. Pasal 98
1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 12 miliar.
3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
B. Pasal 99
1. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
BACA JUGA:Lama Tak Terjawab, Mahasiswa Asal Lampung Berhasil Pecahkan Teka-Teki Presiden Jokowi
2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 dua tahun dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 6 miliar.
3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sembilan tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
C. Pasal 104
bahwa “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.