RADARLAMPUNG.CO.ID - Biadab, mungkin itu kata yang pas untuk oknum guru pencak silat yang diketahui bernama Sudibyo (46) di salah satu pondok pesantren di Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Kamis 31 Agustus 2023.
Sang oknum ini tega melakukan pelecehan ke anak muridnya sendiri sebanyak enam orang, keseluruhannya yang relatif di bawah umur tersebut.
Saat di amankan unit PPA mapolres Lampura, tersangka Sudibyo mengakui semua perbuatannya bejatnya dihadapan penyidik PPA Polres setempat.
Sementara, awal mula tersangka melakukan pelecehan para muridnya dengan cara mempelajari ilmu hipnotherapi, dan hipnotis pada saat selesai latihan pencak silat.
Tindakan bejat itu, iya lakukan sejak Januari 2023 hingga saat ini.
Perbuatan tidak senonoh itu, dilakukannya diwaktu dan tempat berbeda. Hal tersebut tergantung dengan situasi saat itu.
BACA JUGA:Tok! Sofyan Terpilih sebagai Ketua Perhiptani Lampung Utara
"Terakhir dengan salah satu korbannya. Dan itu, dilakukan di tempat rekannya yang saat itu tidak ada orang lain," jelas Kanit PPA Polres Lampura Ipda Darwis, mewakili Kasat Reskrim Polres Lampura Iptu Boyoh.
Untuk korban sendiri, lanjutnya, mulai dari Anak yang duduk di bangku MTS dan sekolah dasar yang mengikuti latihan pencak silat kepadanya.
Ipda Darwis mengatakan, untuk saat ini pihaknya baru menerima 6 Laporan polisi dari para korban. Tidak menutup kemungkinan korbannya akan segera bertambah. Mengingat tersangka sendiri sudah lama melakukan aksi bejatnya kepada para korbannya.
"Modus dari pelaku iyalah, usai latihan pencak silat korban di bawa keruangan dengan alasan untuk latihan pernapasan, dan kemudian korban melakukan aksi bejatnya, dengan cara meraba-raba alat vital," ujar Ipda Darwis.
BACA JUGA:Ini Beberapa Faktor Penyebab Lampura Termiskin di Lampung
Hal tersebut, sambungnya, dilakukan pelaku secara berulang dengan tempat yang berbeda.
Untuk korban saat ini 6 orang, 5 orang di bawah umur dan 1 orang sudah cukup dewasa.