RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Pemanggilan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait klarifikasi harta kekayaannya yang masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada Radar Lampung, Selasa 6 September 2023 menjelaskan, KPK telah mengundang Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Undangan tersebut, kata Ipi Maryati Kuding, isinya agar Gubernur Arinal Djunaidi datang ke KPK pada Jumat 1 September 2023 lalu.
"Benar, KPK telah mengundang Gubernur Lampung pada hari Jumat (1/9) terkait klarifikasi LHKPN," kata Ipi Maryati Kuding melalui pesan WhatsApp.
Ipi Maryati Kuding menjelaskan, KPK melakukan klarifikasi terkait informasi keuangan dan harta kekayaannya yang telah dilaporkan Gubernur Arinal Djunaidi ke KPK.
"Tim mengkonfirmasi tentang informasi keuangan dan isian harta kekayaan lainnya yang telah disampaikan kepada KPK," kata Ipi Maryati Kuding.
Setelah dilakukan klarifikasi terhadap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, KPK kata Ipi Maryati Kuding saat ini sedang melakukan analisa.
BACA JUGA:Bukan Tanggamus, Ini Kabupaten Penghasil Kopi Terbesar di Lampung
"Setelah permintaan klarifikasi tersebut, KPK saat ini sedang melakukan analisis," tandasnya.
Diketahui, dalam LHKPN, berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Arinal Djunaidi pada 28 Maret 2023 atau laporan harta kekayaan periode 2022, hartanya tercatat sebanyak Rp 23.243.777.572.
Gubernur Arinal dalam LHKPN disebut memiliki tujuh lahan dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 yang tersebar di Bandar Lampung, Kota Lampung Selatan, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Sleman dan Lampung Tengah.
Mantan Sekda Lampung ini juga tercatat memiliki transportasi senilai Rp 494.627.000 berupa mobil Toyota, Toyota Camry dan Honda BRV.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sederet Nama Ini Diusulkan jadi Pj. Bupati Tanggamus