RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membenarkan kabar pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Klarifikasi LHKPN oleh KPK dilakukan pada Jumat 1 September 2023 di Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC).
Terkait pemanggilan untuk klarifikasi LHKPN-nya, Arinal Djunaidi mengatakan, sebelum menjadi PNS dirinya lebih dulu menjadi seorang pengusaha.
Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam LHKPN-nya itu. Karenanya dirinya siap untuk diklarifikasi kapanpun.
Ya, setelah menjadi PNS hingga menjadi Sekda Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi mengungkapkan diminta untuk mengisi LHKPN.
Disampaikan Arinal Djunaidi, dirinya memiliki lahan waris di kampung halamannya yang luas dan dikerjasamakan dengan perusahaan.
"Saya punya keluarga dan anak tokoh. Lima kebuayan di Way Kanan itu termasuk bapak saya. Karena saya menjadi tokoh, keluarga saya menerima pendapatan itu," ungkap Arinal Djunaidi Arinal Djunaidi di Mahan Agung, Selasa 5 September 2023.
Tetapi hal tersebut tidak disampaikan atau di laporkan didalam LHKPN dirinya, sehingga ia dipanggil oleh KPK untuk klarifikasi LHKPN.
BACA JUGA:Ajang AIPF, Dirut BRI Bicara Transformasi Digital dan Pemberdayaan UMKM
"Saya dipanggil, ditanya dari sumbernya, bagaimana pemanfaatannya, dan lainnya," ucapnya.
Pemanggilan tersebut menurut Arinal Djunaidi sama seperti yang terjadi terhadap mantan Kadiskes Lampung Reihana dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.
"Sudah disangka macem-macem, padahal hanya klarifikasi LHKPN terkait sumber kekayaan saya. Saya sampaikan ke sana, bahwa saya akan segera tangani (perbaiki,red) dan disampaikan kembali," tuturnya.
"Kalau saya korupsi, kalau saya sudah jadi manusia jahat pasti saya sudah ditangkap," ungkapnya.
BACA JUGA:KPK Benarkan Kabar Pemanggilan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi soal Harta Kekayaan