Akibat perbuatan para pelaku dua orang pekerja dilukai dengan mengunakan senjata tajam hingga di rawat di Rumah Sakit. Selain itu, barang berharga serta uang tunai jutaan dibawa kabur oleh pelaku.
Selain itu, para pelaku juga diketahui melakukan aksi perampokan di rumah salah seorang warga di desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura pada tanggal 3 Agustus 2023 lalu.
Saat melakukan aksinya kawanan pelaku tersebut sempat menembak mengenai kaca jendela rumah korban Selian berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Aksi perampokan ketiga kalinya para pelaku melakukan aksinya membobol warung milik warga di Desa Tajung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:Pasang Sekarang! Wujudkan Tayangan Channel Tv yang Berkualitas Pakai Set Top Box
"Perbuatan para pelaku telah meresahkan masyarakat dan telah menjadi atensi pimpinan. Alhamdulilah kasus ini dengan cepat dapat terungkap,"katanya.
Dalam catatan kepolisian mereka adalah residivis kasus yang sama dan ada baru beberapa bulan dari salah satu pelaku keluar dari penjara.
Untuk tersangka inisial RS alias Rudi, ditangkap pada tahun 2015 lalu dan PS, ditangkap pada tahun 2017 terlibat kasus 363 serta MM alias Alex, ditangkap 2012 yang diketahui pemilik senpi. Seorang tersangka lainya berinisial IS alias Iwan, belum pernah ditahan.
BACA JUGA:Trik Jitu Lolos Pengajuan Pinjaman Akulaku Tanpa BPJSTKU
"Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut dan mereka para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan,"terangnya. (*)