2. Penerima KUR Bank Mandiri keduakali, dikenakan suku bunga sebesar 7% per tahun.
3. Penerima KUR Bank Mandiri ketiga, dikenakan suku bunga sebesar 8% per tahun.
4. Penerima KUR Bank Mandiri keempat, dikenakan suku bunga sebesar 9% per tahun.
BACA JUGA: Update 123 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi UniRank
- Agunan pokok berupa usaha atau obyek yang dibiayai.
- Agunan tambahan tidak diberlakukan.
- Minimal operasional usaha sudah berlangsung selama 6 bulan
- Bagi calon debitur yang merupakan pekerja yang terkena PHK, maka harus sudah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha paling singkat.
BACA JUGA: Spesifikasi Samsung Galaxy A13, Lengkap dengan Baterai Jumbo dan Kapasitas Penyimpanan Luas
- Akumulasi plafond per debitur KUR Mikro yang berada di sektor produksi pertanian, perkebunan, dan peternakan dibatasi paling banyak 4 (empat kali).
- Calon debitur KUR Mikro selain sektor produksi dibatasi menerima KUR Bank Mandiri paling banyak 2 (dua) kali.
3. KUR Kecil
- Limit pinjaman lebih dari Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.
BACA JUGA: Ayat 1000 Dinar, Doa Pembuka Pintu Rezeki yang Memiliki Banyak Keistimewaan
- Jangka pinjaman: KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun.
- Suku bunga disesuaikan dengan penerima KUR Mandiri