Perwira dengan melati satu dipundaknya itu menegaskan, tidak boleh ada anggota yang bermain-main dengan narkoba.
"Baik itu sebagai pemakai, pengedar ataupun yang membekingi," tegasnya.
Dikatakannya, jika ditemukan anggota tersebut akan mendapatkan sanksi yang berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya diberitakan, dua orang personel Polres Tulang Bawang menjalani sidang disiplin.
Dua personel Polres Tulang Bawang menjalani sidang disiplin karena diduga melakukan pelanggaran.
Sidang disiplin dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tulang Bawang.
Dua personel Polres Tulang Bawang tersebut diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.
Kasi Propam Polres Tulang Bawang Iptu Eman Supriatna mengatakan, dua personel yang diduga melakukan pelanggaran yakni Bripka T, jabatan Banit Sat Reskrim dan Bripka NN, jabatan Banit Sium Polres Tulang Bawang.
BACA JUGA:Tanggapi Temuan BPK, PLH Kabag Humas RSUD Abdul Moeloek Akhirnya Angkat Bicara
Iptu Eman menjelaskan, Bripka T diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan telah meminjamkan kendaraan dinas kepada warga.
Selain itu, Bripka T juga diduga meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan.
Sementara itu, Bripka NN diduga melakukan pelanggaran perbuatan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 11 hari kerja.
Iptu Eman yang bertindak sebagai penuntut dalam sidang disiplin tersebut mengungkapkan, Bripka T mendapatkan hukuman penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
BACA JUGA:Seleksi CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham Bagi Lulusan SMA Segera Dibuka, Catat Link dan Syaratnya
Kemudian, Bripka NN mendapatkan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan, dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan.