-Periksa data Kepesertaan yang Muncul di Layar HP atau Android Anda.
- Apabila sudah benar, lalu pilih "Sudah"
- Anda melakukan Swafoto dengan cara menekan "Ambil Gambar " sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.
- Anda melengkapi data berupa NPWP dan Rekening Bank yang aktif untuk pencairan. Jika sudah, pilih "Selanjutnya"
BACA JUGA:Cari Pinjaman Dana Aman? Bisa Coba Easycash, Limit Hingga Rp 50 Juta
- BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih "Selanjutnya"
- Periksa kembali seluruh data yang muncul . Jika sudah benar, lalu pilih "konfirmasi"
- Pengajuan Klaim JHT Berhasil.
- Peserta hanya perlu menunggu Pembayaran masuk rekening Bank yang telah dilampirkan .
-Anda bisa memeriksa pengajuan klaim sudah proses atau belum, dengan cara melihat di tampilan menu " Tracking Klaim "
BACA JUGA:3 Pesona Wisata KPHL Batu Tegi, Hidden Gems Tanggamus, Dari Curug Tirai hingga Dilepasliarkan Kukang
Sebagai informasi, dilansir dari website@bpjs ketenagakerjaan, ada beberapa penjelasan mengenai pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan persyaratan yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Dokumen Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli.
Beberapa jenis informasi dokumen klaim pencairan sesuai ketentuan berlaku, antara lain: