"Ya kalau penanganan dengan fleksibel itu begitu selesai langsung bisa di pakai. Kalau yang dengan rigid tidak bisa langsung dipakai. Nunggu 28 hari sampai keras," ungkapnya.
"Tapi bisa dipercepat kalau pakai adiktif, bisa 14 hari paling cepat. Jadi nunggu kering dulu baru digunakan. Sedangkan sebelahnya yang dari APBD banyak sudah selesai. Sehingga banyak kendaraan lewat situ. Itu mengganggu pekerjaan, tapi sejauh ini bisa ditangani," tuturnya.
Untuk itu pihaknya telah membuat himbauan bagi yang hendak melintasi ruas jalan seputar Simpang Randu dapat memilih jalur alternatif lainnya.
"Tidak ada pengalihan arus cuma himbauan saja. Tapi, kalau warga setempat atau punya pabrik disekitar sana yang bisa melintas," ucapnya.
BACA JUGA:Sukseskan Transisi Energi, BRI Bukukan Green Loan Rp 79,4 Triliun
Terpisah, Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengatakan, terkait perbaikan 17 ruas jalan dari dana Inpers di Lampung saat ini tengah dalam tahap pengerjaan.
Menurut Susan Novelia pihaknya akan press rilis progres pengerjaan 17 ruas jalan tersebut setelah mencapai 50 persen.
"Ini masih baru mulai semua. Mohon dukungannya," ujar Susan Novelia saat dihubungi Radarlampung.co.id.
Disinggung terkait berapa persen realisasi pengerjaan 17 ruas jalan tersebut hingga saat ini, dirinya mengungkapkan baru sekitar 10 persen.
BACA JUGA:Maknai 3 Tahun Implementasi AKHLAK BUMN, BRI Terus Wujudkan Transformasi Culture
Sebelumnya diketahui, pemerintah pusat telah menganggarkan anggaran sekitar Rp 814,7 miliar untuk perbaikan jalan di Provinsi Lampung.
Anggaran tersebut hasil dari kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Provinsi Lampung untuk meninjau jalan rusak, pada Jumat 5 Mei 2023 lalu.
Di mana, Kementerian Keuangan telah memberikan anggaran tersebut kepada Kementerian PUPR melalui BPJN Lampung.
Susan Novelia menyampaikan rincian perbaikan jalan dari Inpers tersebut, tujuh ruas jalan kewenangan provinsi dan 10 ruas jalan kewenangan kabupaten/kota sudah diambil alih BPJN Lampung untuk diperbaiki.
"Prosesnya sudah penandatanganan kontrak dengan pihak penyedia barang dan jasa. Artinya kegiatan ini sudah bisa dijalankan, karena sudah ada penyedia barang dan jasa yang mengerjakan," ujar Susan Novelia usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Lampung, Senin 31 Juli 2023.