3. Identitas diri (KTP) pemohon
4. Buku rekening pemohon
5. Surat Keputusan Pensiun
6. Surat keterangan sekolah (SKS) bagi memiliki anak usia 21 sampai 25 tahun .
7. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
8. Surat pernyataan TDS
BACA JUGA:Traveling to Indonesia, A Guide for Americans
Tabungan pensiunan (Taspen) mempunyai program tabungan hari tua (THT) merupakan program asuransi yang terdiri asuransi dwiguna yang dikaitkan kan dengan usia pensiunan ditambah dengan asuransi kematian.
Dilansir dari website resmi Taspen, memberikan penjelasan mengenai tabungan hari tua.
Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan PP 20 tahun 2013 tentang perubahan atas PP nomor 25 tahun 1981 dan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 1981.
Taspen mengelola program THT yang merupakan program asuransi terdiri dari asuransi digunakan yang dikaitkan dengan usia pensiunan ditambah dengan asuransi kematian.
Asuransi Dwiguna merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiunan atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.
BACA JUGA:LOGIN Link Saldo DANA Kaget Edisi Senin 11 September 2023, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu
Sementara, asuransi kematian merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta atau keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun.
Sebagaimana dalam penjelasan PP 25 tahun 1981 pasal 9 ayat 2, asuransi kematian anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah atau belum menikah.
Untuk pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program. THT dilakukan berdasarkan peraturan menteri keuangan republik Indonesia nomor :206/PMK.02/2017 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor :241/PMK.02/2016 tentang cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua atau THT pegawai negeri sipil (PNS) dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).