Kepesertaan program THT pada taspen ini dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS atau sudah menjadi PNS, pejabat negara tersebut berhenti.
Kepesertaan program THT pada Taspen ini dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS atau sudah menjadi PNS, pejabat negara tersebut berhenti.
Adapun yang menjadi kepesertaan Taspen antara lain pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara dan hakim.
BACA JUGA:KUR BCA Rp 500 Juta Tenor 3 tahun, Kredit Multiguna Usaha BCA Dapat Rp 500 juta Tenor 5 tahun
Mereka masing masingnya akan mendapatkan iuran 3,25 persen dikali penghasil sebulan yakni gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. (*)