RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pencabulan terhadap kembali terjadi di Pringsewu.
Pengakuan korban mengungkap kasus pencabulan anak tiri di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung.
Polisi menangkap SO (41), lelaki bejat yang dilaporkan mencabuli anak tirinya.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengungkapkan, SO diciduk dirumahnya, Kamis 7 September 2023.
BACA JUGA: Bejat! Seorang Remaja Videokan Aksi Pencabulannya, Dibekuk Polres Tanggamus
Tidak ada perlawanan dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB tersebut.
”Pelaku mengakui semua perbuatannya," kata Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Dilanjutkan, penangkapan terhadap buruh lepas ini hanya berselang dua jam setelah kasus itu dilaporkan ke polisi.
Pelapor adalah MN (48), bibi korban. Ia mendapat kabar dari warga bahwa keponakannya dicabuli oleh SO.
BACA JUGA: Pencabul Anak Tiri dan Penganiaya Istri Ditangkap, Ternyata...
MN lantas menemui korban dan menanyakan kebenaran kabar tersebut.
Tidak terima mendengar cerita korban, MN melaporkan kejadian tersebut kepada apparat kepolisian.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti pakaian milik korban.
Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menyatakan, SO bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
BACA JUGA: Daftar Komandan Yonif 9 Marinir/Beruang Hitam, Ada yang Kembali Menjadi Danbrigif 4/BS