Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung Kembalikan Kerugian Negara

Selasa 12-09-2023,12:28 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

"Perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2018 dan 2020 penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan dan pada hari ini kami berkesimpulan menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut," kata Kajari Helmi didampingi Kasi Pidsus Hasan Basri dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Miryando Eka Putra.

Modus dugaan korupsi pengadaan sampah kata Kajari yakni spesifikasi tidak sesuai dengan nilai kontrak yang sudah ditetapkan.

"Ada perbedaan berat kontainer sampah karena plat yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak," paparnya. (*)

Kategori :