Kompol Gigih menyampaikan, Pihaknya, masih melakukan pendalaman keberadaan JP (DPO), petugas masih melakukan pendalaman, apakah yang bersangkutan ini termasuk kaki tangan (jaringan) atau hanya sebagai pembeli.
"Akibat perbuatannya AD (31), ia akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)