Cara Pesan Face to Face, Warga Bandar Lampung Diduga Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi

Rabu 13-09-2023,22:47 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

Kompol Gigih menyampaikan, Pihaknya, masih melakukan pendalaman keberadaan JP (DPO), petugas masih melakukan pendalaman, apakah yang bersangkutan ini termasuk kaki tangan (jaringan) atau hanya sebagai pembeli.

"Akibat perbuatannya  AD (31), ia akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)

Kategori :