RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bandar Lampung diminta Bawaslu Kota setempat untuk menertibkannya.
Hal itu diungkapkan Kepala Sat Pol PP Kota Bandar Lampung Achmad Nurizky, Rabu 13 September 2023, bahwa pihaknya diminta Bawaslu untuk melakukan penertiban APK bermasalah.
"Hari ini kami kedatangan Bawaslu Kota Bandar Lampung terkiat APS dan APK. Perlu saya jelaskan bahwa Pol PP Kota Bandar Lampung, seperti beberapa waktu lalu, kita melaksanakan penertiban terkait plang, banner, baliho, bilbord, spanduk, apapun bentuknya, bukan melihat dari isi atau judul dari banner," katanya.
Nurizky menyebut, pihaknya melakukan penertiban sebelumnya atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:BRI Dukung Pameran Kriyanusa 2023 untuk Wujudkan UMKM Kriya Unggul Demi Indonesia Maju
"Jadi intinya, mereka yang melakukan penempatan tidak sesuai dengan Perda, apakah itu banner, spanduk, apapun itu bentuknya, yang ditaro di pohon, yang mengganggu keindahan kota, itu kita tertibkan," janjinya.
"Ditambah lagi, informasi dari pihak Bawaslu, penertiban itu diserahkan ke Pol PP terkait dengan pelaksanaan ketertiban umum," jelasnya.
Terkait hal itu, pihaknya menyebut jika pelaksanaan kegiatan itu sudah tiap hari dilaksanakan.
"Jadi bukan sekedar APK atau APS saja, semuanya yang melanggar, seperti spanduk yangg membentang dari jalan kejalan, itu kita tertibkan, kita copot," ucapnya.
Ditanya soal jadwal pencopotan materi banner atau APK yang diminta Bawaslu kapan dilakukan, pihaknya menyebut sedang menunggu arahan dari Bawaslu.
"Akan kita buatkan berita acara pengambilan," terangnya.
Nurizky juga menandaskan, terkait upaya penertiban, pihaknya bakal menyebar ratusan anggotanya untuk turun ke jalan.
"Semuanya sambil berjalan. Agar tidak ada masalah, kita koordinasi dengan Bawaslu," tandasnya. (*)