5. BPJS Jaminan Pensiun
BPJS jenis jaminan pensiun akan memberikan perlindungan sosial untuk membantu peserta ataupun para ahli waris mempertahankan derajat kehidupan yang layak.
Apabila peserta yang pensiun mengalami cacat total bahkan meninggal dunia akan diberikan uang hasil iuran pencairan sesuai kesepakatan.
BACA JUGA:Terbukti Tangguh, Diwaktu Bersamaan BRI Miliki Permodalan dan ROE yang Kuat
6. BPJS Jaminan Kehilangan Perkerjaan
Program BPJS JKP bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja.
Adapun penerima BPJS JKP diperuntukkan untuk kriteria yakni, belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
Kemudian juga terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:AMBIL dan Klaim Link DANA Kaget, Dapatkan Kuota Saldo DANA Gratis Selasa 19 September 2023
Itulah jenis-jenis BPJS yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat sesuai dengan keuntungannya masing-masing. (*)