RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menangkap terpidana Sugan Sukianjoyo yang merupakan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim didamping Kasi Pidana Umum Firdaus Affandi menjelaskan Sugan Sukianjoyo ditangkap di Serpong Park, Blok E3, Serpong Utara, Tangerang, Banten pada Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Bandar Lampung," ujar Rio Irawan P Halim, Rabu 20 September 2023.
"Pada Rabu 20 September dini hari tim membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
BACA JUGA:Sederet 4 Manfaat Kentang untuk Kesehatan yang Luar Biasa untuk Perlu Diketahui
Kemudian, Sugan Sukianjoyo dibawa menuju Lampung untuk selanjutnya dieksekusi.
Rio Irawan P Halim menjelaskan, kasus yang menjerat Sugan Sukianjoyo adalah perkara penggelapan tanah dengan sangkaan pasal 376 KUHP.
"Dia ini menggelapkan tanah milik keluarga senilai Rp2 miliar," kata Rio.
Sugan Sukianjoyo bersama Basais Sutami dalam perkara itu kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 16 September 2014.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Selatan Buka Pendaftaran PPPK, Ini Jumlah Formasi dan Cara Mendaftarnya
Jaksa kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Dalam putusan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung Nomor 775K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015, ia dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara.
"Saat kita panggil tiga kali untuk dieksekusi berdasarkan putusan kasasi dia tidak datang," kata Rio.
Setelah dilakukan pencarian, ternyata Sugan Sukianjoyo melarikan diri.
BACA JUGA:Dalam Rangka Dies Natalis Unila, 68 Sekolah Ikuti LCT XXXVI Bidang MIPA di FKIP Unila