Pelapor Panji Gumilang Ken Setiawan Cabut Laporan, Ternyata Ini Alasannya

Rabu 20-09-2023,22:04 WIB
Reporter : Widisandika Budiman
Editor : Widisandika Budiman

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, masuk babak baru. 

Ada dua laporan terhadap Panji Gumilang yang dicabut. Salah satunya oleh Ken Setiawan, aktivis NII Crisis Center. 

Pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mengonfirmasi pencabutan dua laporan polisi terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Panji Gumilang Diperiksa di Bareskrim Polri

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dua laporan yang dicabut itu adalah laporan oleh Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung ke Bareskrim Polri. 

Hanya saja, Ramadhan menjelaskan, laporan yang telah dicabut itu tidak menghentikan proses hukum dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang. 

Menurut Ramadhan, perkara Panji Gumilang tidak masuk kategori perkara yang bisa diselesaikan dengan restorative justice.

BACA JUGA:Kemenkes Buka Pendaftaran CPNS untuk Tenaga Dosen, Cek Syaratnya!

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut pencabutan pelaporan itu salah satunya karena pihak Panji Gumilang telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan para pelapor. 

Dalam konteks ini, Hendra berharap bahwa upaya perdamaian ini dapat mempengaruhi proses hukum yang melibatkan kliennya. 

Namun, meskipun laporan telah dicabut, Bareskrim Polri masih menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. 

BACA JUGA:Kirim Saldo DANA Tapi Tidak Masuk Rekening Tujuan? Ini Solusinya

Panji juga telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 Agustus yang lalu, dan masa penahanannya telah diperpanjang hingga tanggal 30 September 2023.

Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas perkara terkait dugaan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. 

Setelah proses tersebut selesai, berkas perkara akan diserahkan kembali kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Panji sendiri dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kategori :