RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Lampung dihuni sejumlah koruptor.
Ada 78 narapidana koruptor dan 23 tahanan koruptor berdasarkan data per 31 Agustus 2023.
Selain itu, ada 3.012 napi bandar atau penyalahguna narkoba dan 643 tahanan bandar atau penyalahguna narkoba.
Sedangkan napi penguna narkotika ada 722 dan tahanan pengguna narkotika ada 216.
BACA JUGA:Drama Korea The Kidnapping Day Catat Rekor Tertinggi Pada Episode 4 Penayangannya
Kemudian, napi kasus teroris ada 22 orang. Napi illegal logging ada 14 orang dan tahanan illegal logging ada 4 orang.
Napi trafficking ada 7 orang dan tahanan trafficking ada 8 orang; serta napi pencucian uang atau money laundering ada 2 orang.
Para napi ini dan tahanan ini ditempatkan di Lapas Kelas I Bandarlampung; Lapas Kelas IIA Kalianda; Lapas Kelas IIA Kotabumi; Lapas Kelas IIA Metro.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Gunungsugih; Lapas Kelas IIB Waykanan; Lapas Kelas IIB Kotaagung; Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung.
BACA JUGA:Pinjam Modal Usaha Rp 10 Juta di GoPay Bisa Cair Dalam 30 Menit, Begini Caranya
Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung; dan LPKA Kelas II Bandarlampung.
Lalu, Rutan Kelas IA Bandarlampung; Rutan Kelas IIB Kotaagung; Rutan Kelas IIB Kotabumi; Rutan Kelas IIB Krui; Rutan Kelas IIB Menggala; dan Rutan Kelas IIB Sukadana. (Sya)