RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam di wilayah hukumnya.
Dari razia yang dilaksanakan, aparat Polsek Banjar Agung menyita beberapa botol minuman keras dari lokasi.
Razia Polsek Banjar Agung tersebut diberi nama kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pasca Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak tahun 2023 dan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi tempat hiburan malam (THM) yang berbeda di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
BACA JUGA:Hotel Santika Premiere Lampung Resmi Beroperasi
Dua lokasi tersebut yakni Bintang Karaoke, Kampung Tri Mukti Jaya dan Yana Karaoke, Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Sasaran kegiatan ini yakni miras yang dijual bebas oleh pemilik THM kepada pengunjungnya.
Kata Kapolsek, miras sendiri dapat menyebabkan timbulnya gangguan kamtibmas.
"Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk cipta kondisi (cipkon) pasca pelaksanaan Pilkakam serentak 2023 dan menjelang Pemilu 2024," kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Selasa 26 September 2023.
BACA JUGA:Hotel Santika Premiere Lampung Resmi Beroperasi
"Diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Banjar Agung tetap aman dan kondusif," sambungnya.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, dari dua THM berbeda tersebut, petugas menyita 23 botol besar miras berbagai merek.
Rinciannya yakni dari THM Bintang Karaoke disita 5 botol besar miras: 2 botol besar anggur merah, 1 botol besar vigour merek sampurna, dan 2 botol besar bir putih merek anker.
Sementara itu, dari THM Yana Karaoke disita 18 botol besar miras: 12 botol besar vigour merek sampurna, 1 botol besar bir putih merek anker, dan 5 botol besar bir hitam merek anker stout. (*)