Antara lain Bendahara Kelompok Tani Hutan I dan Ketua serta Bendahara KTH II, III, dan V.
”Kemudian UPTD Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Batu Tegi dan beberapa dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,” sebut Apriyono dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Rabu 2 Agustus 2023.
Terkait kemungkinan tersangka baru, Apriyono menyatakan saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan.
”Nanti setelah pemeriksaan selesai, baru disimpulkan. Jika nanti memang ada indikasi mengarah kepada tersangka baru, ya nanti disampaikan lagi,” tegasnya.
BACA JUGA: Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Puluhan Ribu, Tonton Video dan Klaim Pencairannya
Diketahui, penyidik Kejari Tanggamus menetapkan oknum anggota DPRD berinisial BW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.
Ini sebagaimana diberitakan Radarlampung.co.id dalam artikel berjudul Gara-gara Lebah Madu, Oknum Anggota DPRD Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi.
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidana Khusus Ari Chandra Pratama dan Kasi Intel Apriyono mengatakan, berdasar surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sudah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
BACA JUGA: Rincian Angsuran Pinjaman KUR BCA Mulai Rp 5 Juta Hingga Rp 50 Juta, Bisa Dari Rp 192 Ribu
Di mana, dengan adanya bukti tersebut membuat terang sebuah tindak pidana.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik kejaksaan akhirnya menetapkan BW sebagai tersangka.
Oknum anggota dewan ini juga merupakan ketua kelompok tani hutan (KTH) Karya Tani Mandiri I.
Sekaligus menjadi ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu pada 2021.
BACA JUGA: Angsuran Mulai Rp100 Ribu untuk Pinjaman Rp100 Juta di KUR BCA, Siapkan Dokumennya Sekarang
"Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor: TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023," terang Yunardi, Selasa 18 Juli 2023.