RADARLAMPUNG.CO.ID - Satpol-PP sebut kewenangan perizinan dari Dolphin Lampung sebagai rumah pijit adalah kewenangan kabupaten/kota.
Sehingga yang pas untuk melakukan pengecekan ke Dolphin Lampung adalah Satpol-PP Kota Bandar Lampung.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol-PP Lampung, Indra Sanjaya mengatakan, dari hasil koordinasi Dolphin merupakan kewenagan kabupaten/kota dalam hal ini kota karena masuk kategori rumah pijat.
"Tadi sudah koordinasi. Mereka ini hanya melanjutkan. Dulunya ada sebelum pindah," ujarnya.
BACA JUGA: Begini Sejarah Asal Mula dari Buah Iblis Tercipta di Anime One Piece, Penjelasan Vegapunk Masuk Akal
Indar Sanjaya turut menyampaikan untuk yang masuk kategori Spa itu seperti adanya tritmen air panas dan dingin; sauna; maupun steam.
Maka, untuk lebih pas yang turun langsung ke Dolphin Lampung adalah Satpol-PP Kota Bandar Lampung. Begitu juga jika terkait perizianan usahanya, jika tidak berlaku yang menekan pihak dari kota.
Disinggung terkait Octopus yang sempat disegel, ia menyebut saat ini telah kembali dibuka segelnya setelah mereka selesai mengurus perizinannya.
"Sudah selesai izinnya, waktu itu mereka sudah beberapa ada perizinannya seperti NIB, BKPRD dari kota, dan tinggal KBLI nya waktu itu belum," ucapnya.
Tentu pengeluaran izin dan pembukaan ini setelah tim teknis dalam hal ini Disparekraf Lampung mengeluarkan rekomendasi ke DPMPTSP. Sehingga DPMPTSP mengeluarkan izinnya.
Begitu juga disinggung terkait kegiatan di Octopus yang diduga mengarah ke perostitusi, ia mengatakan tidak diperbolehkan dan sudah mengingatkan ke pihak managemen.
"Akan kita pantau juga. Kita minta kejadian seperti yang diberitakan tidak terulang lagi. Memang pembuktiannya agak sulit," ucapnya.
Sementara, Kepala DPMPTS Lampung Yudhi Alfadri membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin berusaha octopus.
BACA JUGA:Jangan Dilewatkan! Ini Keutamaan Salat Qobliyah Subuh yang Lebih Besar Dari Dunia dan Seisinya