"Pada hari saat disegel mereka langsung mengajukan permohonan via OSS,.
Esoknya Tim Disparekraf verifikasi lapangan dan hasilnya dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan utk diterbitkan izin," ujarnya
"Disparekraf memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk diterbitkan izin," ucapnya.
Disinggung terkait pengawasan pasca izin dikeluarkan dan sanksi jika terjadi kegiatan diluar ketentuan perizianan yang dikeluarkan, Yudhi Alfadri menyebut ada sanksi yang siap diberikan.
BACA JUGA:Jangan Dilewatkan! Ini Keutamaan Salat Qobliyah Subuh yang Lebih Besar Dari Dunia dan Seisinya
"Jelas, dalam setiap perizinan yang diberikan, ada peraturan dan ketentuan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh pelaku usaha," ungkapnya.
"Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat mengakibatkan pelaku usaha akan diberikan sanksi sampai pencabutan izin yang telah diberikan," ungkapnya.
Diketahui terkait kewenangan antara rumah pijat dan Spa. Berdasarkan website oss.go.id, rumah pijat masuk kewenangan kabupaten/kota dan Spa provinsi.
Kelompok rumah pijat ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pelayanan pijat tradisional Indonesia, pijat refleksi, pijat siatsu, pijat tuina, dan pijat thailand yang nyaman, aman dan bermanfaat. Menjunjung tinggi etika profesi dan tersedianya makanan dan minuman.
BACA JUGA:Kejari Pringsewu Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Penganut Aliran Kepercayaan
Sedangkan Spa mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan metode tradisional dan modern secara holistik.
Aktivitas ini menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman.
Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya mempertahankan tra dan budaya bangsa.(*)