RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini cara yang bisa kamu lakukan untuk cek berapa gaji yang diterima bagi peserta yang lolos CPNS Maupun PPPK 2023.
Teruntuk para peserta yang saat ini sedang mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK tahun ini, pastikan sudah memenuhi persyaratan yang agar bisa lolos.
Jika nanti peserta CASN telah lolos, secara otomatis tentu akan memperoleh gaji dan juga tunjangan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai aturan pemerintah.
Nah, bagi para peserta yang ingin mengetahui bagaimana caranya mengecek berapa gaji yang akan diterima per bulannya jika lolos CPNS maupun PPPK 2023 bisa cek di sini.
BACA JUGA:Hari Guru Sedunia Diresmikan UNESCO
Adapun untuk gaji yang telah ditetapkan bagi peserta yang lolos seleksi dan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai aturannya telah dituangkan dalam PP Nomor 15 tahun 2019.
1. Gaji PNS golongan I
PNS golongan Ia sesuai aturan yang belaku sampai akhir tahun 2023 dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan 2 Juta 335 ribu
- PNS golongan Ib dari Rp 1 juta 704 ribu sampai dengan Rp 2 juta 472 ribu.
BACA JUGA:Terbaru! UU ASN Disahkan, Begini Nasib Pegawai Honor
- PNS golongan Ic dari Rp 1 juta 776 ribu sampai dengan Rp 2 Juta 577 ribu.
- PNS golongan Id dari Rp 1 juta 851 ribu sampai dengan Rp 2 juta 686 ribu.
2. Sesuai aturan yang belaku gaji PNS untuk golongan II yakni.
- PNS golongan IIa dari Rp 2 juta 22 ribu sampai dengan Rp 3 juta 373 ribu.
BACA JUGA:Waduh! DPRD Bandar Lampung juga Nunggak Pajak Penghasilan