-Gaji PNS golongan IV e dari Rp 3 juta 593 ribu sampai dengan Rp 5 juta 901 ribu.
Sedangkan untuk pemberian gaji pokok PPPK di atur dalam PP Nomor 98 tahun 2023.
Peserta bisa melihat rinciannya melalui aturan tersebut atau di link formasi instansi PPPK masing-masing. (*)