Kemudian polisi mengamankan DR (41) yang diduga menjadi penadah, berikut barang bukti HP Realmi 8i.
DR mengaku membeli ponsel tersebut dari Mahendra seharga Rp 800 ribu.
Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mahendara di tempat persembunyiannya, Kamis 5 Oktober 2023.
Mahendra mengakui perbuatannya. Ia mencuri barang milik korban.
BACA JUGA: Cicilan Mulai Rp 307 Ribuan, Ini 2 Cara Mudah Ajukan Pinjaman KUR BCA Rp 8 Juta
Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Mahendra sudah dua kali terlibat pencurian handphone di wilayah hukum Polsek Sumberejo.
"Pengakuannya sudah dua kali pada tempat berbeda di Sumberejo," ujarnya.
Terkait DR yang menjadi penadah, Iptu Hendra Safuan menyatakan tidak dibawa ke Polres Tanggamus, Polda Lampung.
"Untuk IRT inisial DR tidak ditahan. Mengingat ia memiliki anak balita dan akan ditindaklanjuti oleh pihak pekon setempat," tandasnya.
BACA JUGA: Tarik Tunai Saldo DANA Tanpa Kartu di ATM BCA, Caranya Gampang Banget
Dilanjutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka.
"Atas perbuatannya, pelaku curat atas nama Mahendra dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun. Sedangkan DR selaku penadah dijerat pasal 480 KUHP, ancaman 4 tahun penjara," tutupnya. (*)