RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tanggamus, Polda Lampung menangkap tersangka pencuri HP.
Pelaku adalah Mahendra (44), yang diciduk saat berada di sebuah gubuk, Dusun Kebun Pisang, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung.
Anggota Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus juga menemukan DR (41).
Ibu rumah tangga asal Kecamatan Talang Padang ini diduga menjadi penadah HP curian.
BACA JUGA: Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Buronan Polda Sumsel di Kota Agung
Namun yang bersangkutan tidak ditahan dengan petimbangan memiliki anak balita.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan menyatakan, pencurian HP terjadi di Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo.
Dalam keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus disebutkan, kasus ini terungkap setelah Muhammad Nurul Azmi (19) melaporkan kehilangan HP miliknya kepada Polsek Sumberejo.
Peristiwa bermula ketika korban tidur di kontrakan, Pekon Sidorejo, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa, 12 September 2023.
BACA JUGA: Dua Tersangka Curas Ditangkap, Dapat ‘Hadiah’ Dari Tekab 308 Polres Tanggamus
Saat itu sang istri, Trianita Agustin, sedang mengantar keponakan pergi sekolah.
Begitu terbangun, ia menyadari ponsel Realmi 8i miliknya sudah raib.
"Pelapor kemudian menghubungi saksi Dimas Setiadi untuk mencari HP di konter-konter terdekat. Namun tidak ditemukan,” sebut Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Kasus ini dilaporkan kepolisian. Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: 15 Rest Area di Jalan Tol Trans Sumatera Lampung, Lengkap Dengan Fasilitasnya