2. Pejabat struktural (Eselon II)
- Tukin jabatan 23 jumlah tunjangan kinerja yang diterima sebesar Rp 81 juta 940 ribu
- Tukin jabatan 22 jumlah tunjangan kinerja yang diterima sebesar Rp 72 juta 522 ribu
- Tukin jabatan 21 jumlah tunjangan kinerja yang diterima sebesar Rp 64 juta 192 ribu
- Tukin jabatan 20 jumlah tunjangan kinerja yang diterima sebesar Rp 56 juta 780 ribu
Sedangkan untuk jabatan dibawah eselon II mulai dari perinhkat 19 sampai peringkat jabatan 4.
Jumlah tunjangan kinerja PNS yang diterima sebesar Rp 46 juta 478 ribu sampai yang terendah Rp 5 juta 361 ribu.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
BACA JUGA:388 Calon Siap Jadi Kontestan Pilkades Serentak Lamtim
Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga termasuk salah satu instansi yang menerima tunjangan kinerja tertinggi PNS tahun 2023.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020, segini jumlah besaran yang diterima.
-Teknis Ahli besaran tukin diterima yakni Rp 19 juta 710 ribu
-Teknis Terampil menerima besaran tukin senilai Rp 17 juta 370 ribu
BACA JUGA:Kasatreskrim Lamteng dan Kapolsek Punggur Dijabat Pjs.
-Administrasi Ahli menerima besaran tukin senilai Rp 15.300 ribu