RADAR LAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung telah menerbitkan surat restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyampaikan bahwa dugaan penganiayaan Oknum BKD Lampung terhadap alumni IPDN Angkatan XXX sudah melakukan penyidikan secara maksimal.
Selanjutnya sudah beberapa minggu lalu, korban beserta keluarga memohon tindak pidana tersebut diselesaikan secara restorative justice (RJ).
BACA JUGA:UBL Kukuhkan 4 Guru Besar, Targetkan Buka Program S3 Hukum Tahun Depan
Dimana, Polresta Bandar Lampung melakukan proses tersebut sesuai Perpol 8 tahun 2021 dari beberapa persyaratan umum.
Yakni, Form dan materilnya yang dilengkapi melakukan mediasi RJ di ruangan RJ di Mapolresta Bandar Lampung.
Dimana, RJ tersebut dihadiri Inspektorat Provinsi Lampung, Keluarga kedua belah pihak.
"Keluarga korban memohon kasus ini segera diselesaikan secara RJ," tambah Kompol Dennis pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Karena permintaan korban, lanjut Kompol Dennis, menyampaikan bahwa Pihaknya, melakukan penelurusan syarat umum sesuai dengan pasal ketentuan di Perpol 8 tahun 2021 dan sepakat diselesaikan RJ.
Sehingga, Pihaknya, sebagai penyidik berkewajiban mengembalikan hak dari hasil pemeriksaan korban maupun yang dilaporkan.
"RJ sudah dua minggu yang lalu. Dihadiri Inspektorat, keluarga korban dan lainnya,"ucap Kompol Dennis
Dengan adanya RJ, Kompol Dennis menyatakan Pihaknya, memberhentikan kasus tersebut berdasarkan aturan restorative justice (RJ).
Sebagai informasi, oknum aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, diduga melakukan penganiayaan terhadap Alumni IPDN Angkatan XXX hingga dirujuk kerumah sakit.