"Supaya mereka paham karena memang tanahnya sudah dikuasai LPS. Kalau misalnya laku saat lelang dimohon pengertiannya untuk meninggalkan tanah ini. Setelah kami sosialisasi mereka sudah paham dan mengerti," paparnya.
Kemudian, Jimmy menerangkan bahwa aset-aset yang dilakukan pengecekan ini adalah milik debitur BPR Tripanca yang kolektibilitasnya macet.
"Iya jadi ini adalah aset debitur yang sudah kolektibilitas nya sudah macet jadi kita pegang asetnya, dan nantinya kita lelang untuk mengembalikan dana LPS yang sudah dibayarkan ke nasabah," ujar Jimmy.
"Jadi kita sudah bayar ke nasabah untuk simpanan nya, dan untuk recovery nya kita menjual aset-aset agunan milik debitur-debitur yang macet tadi. Di Lampung ada 35 yang akan kita lelang," tambahnya.
BACA JUGA:Pendaftaran Ditutup, 8.313 Orang Berebut Formasi PPPK Pemprov Lampung
Jimmy menuturkan, bahwa 35 aset yang dilakukan pengecekan bukan merupakan aset Alay.
"Ya bukan, ini adalah aset agunan milik debitur Bank Tripanca yang kolektibilitasnya macet. Ini sudah final, dan fix untuk dilelang," tuturnya.
Sebagai contoh, adapun aset yang dilelang salah satunya ialah empat bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) yang berlokasi di Kecamatan Punduh Pidada, Pahawang.
Berdasarkan data yang diterima, lokasi tanah tersebut berada dititik kordinat https://goo.gl/maps/5P5wBwE7nABPXW4AA yang letaknya hampir persis di tempat wisata Pulau Pahawang apabila dilihat dari google maps.
BACA JUGA:UBL Kukuhkan 4 Guru Besar, Targetkan Buka Program S3 Hukum Tahun Depan
Selanjutnya, masing-masing luas tanah dari 4 SHM itu seluas 19.840 meter persegi (M²) jika ditotalkan menjadi 79.360 M².
Selanjutnya masih berdasarkan data yang diterima, perkiraan nilai limit rupiah yang ditawarkan LPS mencapai Rp8,9 miliar hingga Rp16,1 miliar.
Sekedar informasi, BPR Tripanca Setiadana, Lampung, telah dicabut izin usahanya pada 24 Maret 2009 setelah melakukan tindak pidana perbankan dan diketahui memberikan kredit fiktif sejak 2004 sampai 2008 senilai Rp 735 miliar yang meliputi 177 debitur.
Mengutip laman resmi LPS, pencabutan izin tersebut tertuang Berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.11/15/KEP.GBI/2009 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Tripanca Setiadana.(*)