Tertibkan Aset, Pemprov Lampung Gelar Apel Kendaraan Dinas, Randis Tunggak Pajak Langsung Diminta Bayar
Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat cek randis pejabat Pemprov Lampung, Senin 25 Agustus 2025.---Sumber foto : Biro Adpim.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya mewujudkan pengelolaan anggaran dan aset secara transparan dan akuntabel.
Salah satunya melalui apel kendaraan dinas roda empat yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025, di Lapangan Korpri. Kegiatan ini merupakan bagian dari tertib administrasi, penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan apel tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip good governance dan clean government,” ujar Marindo.
BACA JUGA:Rotasi Besar Terjadi di Polres Lampung Tengah, Sejumlah Perwira Bergeser Posisi
Ia menambahkan, saat ini Pemprov Lampung telah memasuki fase penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yakni penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan itu, Marindo menekankan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian perangkat daerah.
Antara lain penyusunan perubahan APBD berbasis evaluasi kinerja, berpedoman pada teknis dan substansi Permendagri, konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran, tata kelola keuangan yang transparan serta percepatan penyampaian dokumen ke DPRD.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh jajaran Pemprov Lampung untuk menjaga ritme kerja dan saling mendukung antardinas.
Sementara itu, Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Lampung, Rofiq Nugroho, menjelaskan bahwa apel kendaraan dinas kali ini dilakukan kepada kendaraan dinas yang dipegang pejabat eselon II dan eselon III.
“Pengecekan ini belum menyeluruh. Berdasarkan database kami, ada sekitar 300 kendaraan dinas yang digunakan eselon II dan III di lingkungan Pemprov Lampung,” ujar Rofiq saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin, 25 Agustus 2025.
Menurut Rofiq, tujuan pengecekan ini adalah untuk pendataan aset, pengamanan, pemanfaatan, pemeliharaan, serta memastikan ketaatan pajak kendaraan.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bapenda, dan Inspektorat Provinsi Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
