Viral! Diduga Gagal Dalam Pemilihan Ketua RT, Nyonya Besar di Bogor Nekat Hadang Truk Sampah DLH Masuk Komplek

Jumat 13-10-2023,11:10 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Yuda Pranata

Dianggap telah berbuat onar hingga menyebabkan warga sekitar merasa tidak nyaman.

Hingga geram akan aksi dari si wanita dan suaminya, warga pun segera melakukan aksi demo.

Para warga yang ada di perumahan tersebut langsung melakukan aksi demo di rumah pasutri tersebut.

BACA JUGA:Innova Reborn Digasak Maling di Parkiran di Lapangan Badminton, Pemilik Baru Menyadari Saat Hendak Pergi Kerja

Untuk informasi terbaru, permasalahan ini disebut sudah terselesaikan dengan baik.

Sementara itu beberapa orang mungkin belum tahu tentang bagaimana ketentuan agar seseorang bisa menjadi ketua RT.

Melansir laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional, berkaitan dengan aturan pemilihan ketua RT.

Di dalam lembar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011.

BACA JUGA:A Good Day To Be A Dog, Ketika Cha Eun Woo Takut Bertemu Park Gyu Young

Dan membahas tentang Lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada Bab ll bagian kesatu tentang pembentukan di pasal 2 yaitu sebagai berikut:

(1) Di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.

(2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas Prakarsa Masyarakat.

BACA JUGA:Baru Tayang, Simak Sinopsis Drama Korea Strong Girl Nam Soon

Dan/atau Prakarsa Masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.

(3) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Kategori :