Dianggap telah berbuat onar hingga menyebabkan warga sekitar merasa tidak nyaman.
Hingga geram akan aksi dari si wanita dan suaminya, warga pun segera melakukan aksi demo.
Para warga yang ada di perumahan tersebut langsung melakukan aksi demo di rumah pasutri tersebut.
Untuk informasi terbaru, permasalahan ini disebut sudah terselesaikan dengan baik.
Sementara itu beberapa orang mungkin belum tahu tentang bagaimana ketentuan agar seseorang bisa menjadi ketua RT.
Melansir laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional, berkaitan dengan aturan pemilihan ketua RT.
Di dalam lembar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011.
BACA JUGA:A Good Day To Be A Dog, Ketika Cha Eun Woo Takut Bertemu Park Gyu Young
Dan membahas tentang Lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada Bab ll bagian kesatu tentang pembentukan di pasal 2 yaitu sebagai berikut:
(1) Di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
(2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas Prakarsa Masyarakat.
BACA JUGA:Baru Tayang, Simak Sinopsis Drama Korea Strong Girl Nam Soon
Dan/atau Prakarsa Masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
(3) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.