Viral! Diduga Gagal Dalam Pemilihan Ketua RT, Nyonya Besar di Bogor Nekat Hadang Truk Sampah DLH Masuk Komplek

Jumat 13-10-2023,11:10 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Yuda Pranata
Viral! Diduga Gagal Dalam Pemilihan Ketua RT, Nyonya Besar di Bogor Nekat Hadang Truk Sampah DLH Masuk Komplek

(4) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Camat.

Kemudian pada bagian kedua pasal 3 tentang jenis Lembaga Kemasyarakatan yang dimaksud yaitu sebagai berikut:

BACA JUGA:7 Suara yang Jadi Tanda Kedatangan Makhluk Halus, Pernah Mendengarnya?

(1) Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan terdiri dari:

a. RT;

b. RW;

c. LPMD/LPMK;

BACA JUGA:Jangan Dilewatkan! Ini Keutamaan Salat Qobliyah Subuh yang Lebih Besar Dari Dunia dan Seisinya

d. Tim Penggerak PKK;

e. Karang Taruna, dan;

f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya sesuai kebutuhan.

(2). Lembaga Kemasyarakatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.

BACA JUGA:Kenapa Nasabah yang Punya Kredit di Bank Lain Tidak Bisa Ajukan KUR BCA? Simak Penjelasan Lengkapnya

Adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibutuhkan atau dianggap perlu dan diakui keberadaannya oleh Masyarakat Desa/Kelurahan setempat.

Selanjutnya untuk tata cara pembentukan rukun tetangga di atur dalam bagian ketiga pasal 4 pada huruf a, b, dan c.

a. RT dibentuk melalui musyawarah oleh para Kepala Keluarga atau yang mewakili dan dihadiri ketua RW setempat.

Kategori :