(4) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Camat.
Kemudian pada bagian kedua pasal 3 tentang jenis Lembaga Kemasyarakatan yang dimaksud yaitu sebagai berikut:
BACA JUGA:7 Suara yang Jadi Tanda Kedatangan Makhluk Halus, Pernah Mendengarnya?
(1) Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan terdiri dari:
a. RT;
b. RW;
c. LPMD/LPMK;
BACA JUGA:Jangan Dilewatkan! Ini Keutamaan Salat Qobliyah Subuh yang Lebih Besar Dari Dunia dan Seisinya
d. Tim Penggerak PKK;
e. Karang Taruna, dan;
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya sesuai kebutuhan.
(2). Lembaga Kemasyarakatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
BACA JUGA:Kenapa Nasabah yang Punya Kredit di Bank Lain Tidak Bisa Ajukan KUR BCA? Simak Penjelasan Lengkapnya
Adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibutuhkan atau dianggap perlu dan diakui keberadaannya oleh Masyarakat Desa/Kelurahan setempat.
Selanjutnya untuk tata cara pembentukan rukun tetangga di atur dalam bagian ketiga pasal 4 pada huruf a, b, dan c.
a. RT dibentuk melalui musyawarah oleh para Kepala Keluarga atau yang mewakili dan dihadiri ketua RW setempat.