Viral! Diduga Gagal Dalam Pemilihan Ketua RT, Nyonya Besar di Bogor Nekat Hadang Truk Sampah DLH Masuk Komplek

Jumat 13-10-2023,11:10 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Yuda Pranata

(4) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Camat.

Kemudian pada bagian kedua pasal 3 tentang jenis Lembaga Kemasyarakatan yang dimaksud yaitu sebagai berikut:

BACA JUGA:7 Suara yang Jadi Tanda Kedatangan Makhluk Halus, Pernah Mendengarnya?

(1) Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan terdiri dari:

a. RT;

b. RW;

c. LPMD/LPMK;

BACA JUGA:Jangan Dilewatkan! Ini Keutamaan Salat Qobliyah Subuh yang Lebih Besar Dari Dunia dan Seisinya

d. Tim Penggerak PKK;

e. Karang Taruna, dan;

f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya sesuai kebutuhan.

(2). Lembaga Kemasyarakatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.

BACA JUGA:Kenapa Nasabah yang Punya Kredit di Bank Lain Tidak Bisa Ajukan KUR BCA? Simak Penjelasan Lengkapnya

Adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibutuhkan atau dianggap perlu dan diakui keberadaannya oleh Masyarakat Desa/Kelurahan setempat.

Selanjutnya untuk tata cara pembentukan rukun tetangga di atur dalam bagian ketiga pasal 4 pada huruf a, b, dan c.

a. RT dibentuk melalui musyawarah oleh para Kepala Keluarga atau yang mewakili dan dihadiri ketua RW setempat.

Kategori :