Beli Alat Secara Online Ternyata Tidak SNI, Jadi Penyebab Lift Az Zahra Jatuh

Selasa 17-10-2023,19:05 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rahmad (50) warga  Jl. M.H Thamrin, Gotong-Royong, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung yang merupakan konsultan pengawas pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah Az Zahra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 17 Oktober 2023.

Rahmad didakwa oleh jaksa penuntut umum Elis Mustika dengan pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juncto pasal 35 dan pasal 186 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan juncto pasal 186 Permenaker Nomor 8 tahun 2020.

Dalam dakwaan jaksa terdakwa Rahmad mendapat kontrak sebagai pengawas konsultan di pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah Az Zahra dengan ketua yayasan Fatimah Az Zahra Lampung.

Dibuatlah perjanjian kerja pada November 2022 antara Rahmad dan M. Saleh sebagai konsultan untuk pekerjaan renovasi lapangan futsal atau gedung sport center di lantai 6 gedung sekolah Az Zahra. 

"Bahwa dengan adanya surat perjanjian kerja tersebut semua tahapan pekerjaan, penyedia pekerja dan tanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan menjadi tanggung jawab terdakwa," kata jaksa Elis.

Rahmad kemudian memperkerjakan para pekerja tukang, kuli dan mandor dengan total kurang lebih 40 pekerja, namun dari awal pengerjaan hanya ada 12-an orang yang bekerja, pada saat liburan sekolah untuk mengejar target pekerjaan, Rahmad merekrut kembali pekerja sehingga pekerja sampai 40 orang.

Rahmad mengajukan pembuatan lift untuk barang di gedung SMP Az Zahra Lampung untuk mempermudah pengangkutan barang dari bawah menuju lantai 5 dan 6 setelah pengajuan diterima dari pihak yayasan, lalu terdakwa menghubungi temannya yang bernama Ari yang pernah bersama sama bekerja membuat lift di Gudang Garam pada tahun 2018.

Sekitar bulan Desember 2022 pembuatan lift terealisasi dan untuk bahan pembuatan rangka/casing lift tersebut yang menyediakan dan membelinya.

Selain rangka besi pipa juga menggunakan besi holo dan untuk mesin dinamo terdakwa beli melalui online di Tokopedia, sesuai dengan permintaan vendor Ari. Setelah barang datang baru vendor Ari dan teamnya merakit lift tersebut.

Pada Maret 2023 sampai April kata jaksa, tali seling yang dipergunakan untuk lift tersebut telah terkelupas dan suara mesin berisik lalu Rahmad menghubungi vendor Ari.

Saat itu vendor Ari menyarankan agar Rahmad membeli alat baru dan lift tersebut jangan dipergunakan untuk sementara waktu sampai diganti alat baru, lalu ia membeli lagi alat baru bernama Hoiscrani secara online di Tokopedia seharga Rp7 juta.

Lift pun kemudian digunakan kembali.

Bahwa baru kurang lebih satu bulan lift tersebut dipasang kata jaksa Elis pada Rabu 5 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB, lift tersebut jatuh sehingga menyebabkan dua orang korban luka berat dan tujuh pekerja meninggal dunia.

"Bahwa terdakwa tidak memberitahu para pekerja tersebut, jika lift yang dibuat tersebut khusus dipergunakan untuk mengangkut barang berupa bahan bangunan ke lantai 5 dan 6 gedung sekolah.  

Terdakwa tidak pernah melarang para pekerja tersebut untuk naik dan turun menggunakan lift tersebut," papar jaksa saat membacakan surat dakwaannya.

Rahmad juga tidak meneliti  apakah alat alat yang dibeli secara online sesuai dengan SNI untuk pembuatan dan pemasangan lift tersebut.

"Bahwa pembuatan lift tersebut dibuat dan dikerjakan di lokasi sekolah Az Zahra dengan dibantu oleh pekerja lainnya, tanpa adanya permohonan pada dinas terkait terkait pemenuhan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja. Pembuatan lift yang dilakukan oleh Rahmad  hanya berdasarkan pengalaman," kata jaksa.

Bahwa berdasarkan hasil investigasi dan penyelidikan dari tim Ahli dari Itera menyebabkan lift terjatuh disebabkan bukan karena tali sling.

Sebab berdasarkan temuan, tali sling ukuran 7,1 mm tidak putus. 

Namun lift jatuh karena terdapat kuku macan atau clamp steel wire rope yang mengalami kegagalan dan patah.

Fungsi clamp adalah mengikat antara dua tali sling baja. Jika terjadi kegagalan, maka tali sling baja dapat lepas ikatannya.

Ternyata kata jaksa, komponen pengikatan tall sling baja setelah dicari secara regulasi SNI 03-6573-2001, bagian 8.4.2 pengikatan tali baja pada sling rangka kereta lift tidak SNI.

"Intinya alat angkat orang atau barang tidak boleh mengunakan jenis clam pada besi baja 7. Bahan yang digunakan pada lift tersebut menggunakan bahan besi tulang putih untuk cleam berdasarkan Regulasi American Sociaty Mekanikal Enginer 830 untuk alat angkat," tandasnya.

Atas dakwaan tersebut, Rahmad melalui pengacaranya Ary Sumarwono tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.(*)

Kategori :