Beras SPHP Rawan Dioplos, Bulog Kanwil Lampung Koordinator Dengan Satgas Pangan

Kamis 19-10-2023,19:48 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Harga beras di pasaran saat ini cukup tinggi, seperti beras medium di Lampung sekarang dijual di angka Rp 14.050 ribu per kg.

Untuk menekan tinggi harga beras tersebut Perum Bulog Kanwil Lampung memiliki beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) kualitas tinggi yang harga tertinggi sampai konsumen di jual Rp 10.900 ribu per kg.

Guna mengantisipasi oknum yang memanfaatkan beras SPHP untuk dioplos dengan beras lainnya, Perum Bulog Kanwil Lampung melakukan koordinasi dengan satgas pangan.

Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Lampung Bambang Prihatmoko mengatakan, beras SPHP Bulog memiliki kualitas yang baik dengan harga jual yang paling murah dibanding beras lainnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kebakaran TPA Bakung Sudah Bisa Dikendalikan

Sehingga, beras SPHP ini berpotensi untuk dioplos oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna mencari keuntungan.

"Beras SPHP di Bulog kualitasnya sangat baik dan harganya paling murah. Harga beras SPHP dijual setinggi-tingginya sampai konsumen akhir Rp 10,9 ribu per kg," ujar Bambang Prihatmoko, pada Kamis 19 Oktober 2023.

"Harga beras SPHP ini jauh di bawah harga beras medium di pasar saat ini yang mencapai Rp 14.050 per kg. Tentu bisa saja ada oknum yang memanfaatkan ini," ungkapnya.

Kata Bambang Prihatmoko, dalam mengantisipasi pengoplosan beras SPHP ini, Perum Bulog Kanwil Lampung melakukan penjualan beras SPHP dengan kemasan akhir yang langsung dapat dikonsumsi oleh masyarakat.

BACA JUGA:Dampak Buruk Suhu Maksimum Harian di Lampung yang Terus Naik, Daerah Pesisir Bisa jadi Seperti Ini

"Perum Bulog sendiri baik di Lampung, antisipasi kita melakukan penjualan beras SPHP dengan kemasan akhir. Kemasan akhir ini adalah yang langsung bisa dikonsumsi konsumen atau pembeli akhir," tuturnya.

Menurut Bambang Prihatmoko, kemasan akhir beras SPHP tidak boleh dikemas ulang maupun di salah gunakan dalam bentuk apapun. Hal tersebut lantaran kemasan akhir dilindungi oleh undang-undang.

"Kemudian juga dikemasan akhir beras SPHP ini ada ketentuan identitas produk dan label kemasan dengan kemasan 5 kg," ucapnya.

Lanjut Bambang Prihatmoko, untuk melakukan pemantauan pihaknya melakukan koordinasi dengan satgas pangan.

BACA JUGA:Begini Tanggapan SMPN 13 Bandar Lampung Adanya Persoalan di Sekolahnya

Kategori :