Saat itu, korban berfikir bahwa HP miliknya telah dicuri seseorang.
Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 2 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang.
Waktu berjalan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB HP android merek Oppo A17 warna biru laut.
Ternyata, pelaku merupakan residivis kasus curat sebanyak tiga kali. Yakni pada tahun 2014, 2018, dan 2021.
BACA JUGA:Jelang Pilkades Serentak Lampung Timur, 388 Calon Mulai Kampanye
Semua hukuman telah dijalani pelaku di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala.
Setelah ditangkap, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku akan kami kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)