Ditinggal Berobat ke RS, Rumah Warga Tulang Bawang Dibobol Pencuri, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadahnya

Rabu 25-10-2023,17:34 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

Keduanya ditangkap di hari yang sama Selasa 24 Oktober 2023. 

Pelaku Sunari ditangkap sekitar pukul 12.20 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. 

Sementara itu, pelaku Latif ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB, juga di rumahnya di Kampung Agung Jaya.

"Pelaku S ini perannya sebagai pembeli barang hasil kejahatan yakni handphone (HP) merek Redmi 10A warna biru dan laptop merek Dell tipe vostro warna silver. Pelaku S membeli seharga Rp 1,6 juta dari pelaku L," kata AKP Taufiq, Rabu 25 Oktober 2023.

BACA JUGA:Soal Alasan AKP AG Tidak dapat Penghargaan Sampai Nekat Bermain Narkoba, Ini Kata Kapolda Lampung

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, saat ini kedia pelaku ditahan di Mapolsek Banjar Agung. 

Keduanya dikenakan pasal berbeda. Pelaku L dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Sementara itu, pelaku S dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Kategori :