RADARLAMPUNG.CO.ID - Bisnis ilegal pipa gading gajah diungkap Polsek Seputihsurabaya, Lampung Tengah.
Polisi mengamankan AG (38), warga Kampung Gayabaru II, Kecamatan Seputihsurabaya, Rabu 25 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Jufriyanto menyatakan AG diamankan di rumahnya saat sedang membuat pipa rokok dari gading gajah.
''Kita amankan barang bukti (BB) 7 potong gading gajah dengan berat 4,5 kg," ungkap Jufriyanto, Senin 30 Oktober 2023.
BACA JUGA:Warga 112 Desa Lampung Timur Antusias Ikuti Pilkades Serentak, Begini Kondisinya
Adapun jumlah Gading tersebut, diantaranya, Potongan pertama gading gajah panjang 30 cm dan berat 1,7 kg; potongan kedua gading gajah panjang 20 cm dan berat 1,1 kg.
Kemudian, potongan ketiga, gading gajah panjang 16,5 cm dan berat 0,6 kg; potong keempat gading gajah panjang 13,3 cm dan berat 0,4 kg; potongan kelima gading gajah dengan panjang 15,5 cm dan berat 0,2 kg.
Selanjutnya, potongan keenam gading gajah panjang 15,5 cm dan berat 0,2 kg; dan potongan ketujuh gading gajah panjang 13 cm dan berat 0,3 kg.
Dari pengakuan tersangka, kata Jupriyanto, bisnis ilegal pembuatan pipa gading gajah baru beberapa bulan ini.
BACA JUGA:Asyik Banget Nih! Rekomendasi Tempat Ngopi Hits di Bandar Lampung
"Pengakuannya gading gajah dibeli secara online," ujarnya.
Meski demikian, kata Jupriyanto, pihaknya tidak percaya dengan pengakuan tersangka.
"Kita masih terus dalami kasus ini. Jelasnya barang bukti yang didapat ada kaitannya dengan gajah Sumatera yang ditemukan mati tanpa gading gajah," ungkapnya.
Tersangka AG, kata Jupriyanto, dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.