Sempat Undang Tanda Tanya, Akhirnya Surat Teguran Kedua untuk Dolphin Kembali Dilayangkan

Senin 30-10-2023,14:57 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas PMPTSP Kota Bandar Lampung akhirnya melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya kepada management Dolphin Lampung, Senin, 30 Oktober 2023.

Kepala DPMTSP Muhtadi A Tumenggung mengatakan, sebelum pemanggilan kedua dilayangkan dirinya bersama tim telah turun langsung mengecek lokasi panti pijat tersebut --pasca surat panggilan pertama tidak dihiraukan.

Muhtadi menyebut, pihaknya menemukan usaha tersebut masih buka dan belum melakukan perubahan sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kemarin Jumat saya sendiri yang turun ke sana, dan mereka belum melakukan perubahan," kata Muhtadi.

BACA JUGA:Pilkades di Lampung Timur, Kapolda Turun Tangan

Dengan ditemukan hal yang sama, akhirnya Pemkot memutuskan kembali memberikan surat teguran kedua dengan masa tunggu hanya selama empat hari.

"Saya tanya kenapa nggak datang. Tapi ini kita kasih waktu di teguran kedua, itu empat hari," ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga Muhtadi menyebutkan bahwa management Dolphin sempat berdalih kala ditanya terkait yang mereka temukan.

Termasuk adanya akun media sosial yang menyebutkan nama Dolphin Spa Lampung.

BACA JUGA:Aksi Diduga Tawuran Antar Pelajar Terjadi di Jalan Soekarno Hatta, 1 Siswa Jadi Korban Meninggal Dunia

"Dia sempat ngeles. Harus segera dilakulan penerangan ruangan dan terapis yang bersertifikat," terangnya.

Menurut Muhtadi, apabila dalam empat hari yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan, pihaknya bakal mengirimkan surat teguran ketiga dengan waktu satu dua hari saja.

"Baru habis itu kita tindak untuk disegel. Sebab ini bagian dari prosedur, supaya sewaktu-waktu kita tidak disalahkan di PTUN. Kalau sudah sesuai dengan regulasi dan fungsi pembinaan terlebih dahulu berarti kita sudah benar," tandasnya. (*)

Kategori :